7. MANUSIA DAN KEADILAN
1. Pengertian Keadilan
Pengertian keadilan :
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu
adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban.
Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang
memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama
dari kekayaan bersama.
Makna keadilan :
Keadilan hanya merupakan sebuah simbol, namun tanpa adanya simbol
tersebut anarki akan terjadi di dunia ini. keadilan adalah sesuatu yang tidak
dapat lepas dari atribut-atribut yang ada di masyarakat. keadilan tidak dapat
kita raih karena keadilan merupakan sesuatu yang sempurna dan hanya yang omnipotent-lah
yang dapat menggapainya, sedangkan manusia merupakan mahkluk yang terbatas.
Keadilan merupakan suatu nilai/orientasi yang menjadi patokan untuk
dicapai, walaupun manusia hanya dapat mendekatinya. Sebagai perkembangan dari
perenungan, saya mendapatkan bahwa terdapat paling tidak ada 2 unsur penting
(pilar terpentik dalam keadilan yaitu :
1.
TIDAK MERUGIKAN PIHAK LAIN
2.MENEMPATKAN
MANUSIA SEBAGAIMANA TUJUAN DARI ADANYA MANUSIA
Contoh keadilan :
Seorang karyawan yang hanya menuntut hak kenaikan upah tanpa
meningkatkan hasil kerjanya tentu cenderung disebut memeras. Sebaliknya pula,
seorang majikan yang terus menerus menggunakan tenaga orang lain, tanpa
memperhatikan kenaikan upah dan kesejahteraannya, maka perbuatan itu menjurus kepada
sifat memperbudak orang atau pegawainya. Oleh karena itu, untuk memperoleh
keadilan, misalnya kita menuntut kenaikan upah, sudah tentu kita harus berusaha
meningkatkan prestasi kerja kita. Apabila kita menjadi majikan, kita harus
memikirkan keseimbangan mereka dengan upah yang diterima.
2. Keadilan Sosial
Satu sila dalam pancasila yang ada hubungannya dengan
keadilan sosial :
Keadilan merupakan sila kelima dari pancasila yang berbunyi
"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Para pemimpin
membuat perumusan pancasila dengan berbagai uraian, seperti dari Bung Hatta
dalam uraiannya mengenai sila "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia", menulis sebagai berikut "Keadilan sosial adalah langkah
yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur."
Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45
percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat
mencapai kemakmuran yang merata.
Lima wujud keadilan sosial yang diperinci dalam perbuatan
dan sikap :
1.
Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
2.
Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3.
Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4.
Sikap suka bekerja keras.
5.
Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan
dan kesejahteraan bersama.
Delapan jalur pemerataan yang merupakan asas keadilan sosial
:
1)
Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang,
dan perumahan.
2)
Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3)
Pemerataan pembagian pendapatan.
4)
Pemerataan kesempatan kerja.
5)
Pemerataan kesempatan berusaha.
6)
Pemerataan kesempatan berpatisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi
muda dan kaum wanita.
7)
Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8)
Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
3. Berbagai Macam Keadilan
Macam-macam keadilan :
1.
Keadilan legal atau keadilan moral.
2.
Keadilan distributif.
3.
Keadilan komutatif.
4. Kejujuran
Pengertian kejujuran :
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang
sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang
ada. Sedangkan kenyataan yang ada itu adalah kenyataaan yang benarr-benar ada.
Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang
dilarang oleh agama dan hukum.
Hakekat kejujuran :
Pada hakekatnya, jujur atau kejujuran dilandasi oleh
kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan
kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalah atau dosa.
5. Kecurangan
Pengertian kecurangan :
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak
jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau
kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.
Sebab-sebab orang melakukan kecurangan :
Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada
empat aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban, dan aspek
teknik. Apabila keempat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka
segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan
tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki,
maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah
kecurangan.
6.
Perhitungan (HISAB) Dan Pembalasan
Macam-macam perhitungan dan pembalasan :
Menurut agama :
Jika seseorang melakukan apa yang ALLAH SWT larang, maka orang
tersebut akan mendapat balasannya sesuai apa yang dia perbuat di akherat nanti.
Menurut hukum:
Jika ada seseorang yang melanggar hukum, dia wajib mendapat
balasan dan hukuman sesuai apa yang dia perbuat.
7.
Pemulihan Nama Baik
Pengertian tentang nama baik :
Nama baik bukan sekedar sebuah nama, tapi nama baik adalah
sesuatu yang perlu dipertahankan dan dijaga. Sekali ternoda atau tercemar akan
sulit memulihkannya. Apabila ingin memulihkan nama baik yang sudah tercemar,
sebaik kita melakukan perilaku yang positif, dan tingah laku yang sopan dan
satun. Selain itu kita harus bertobat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berjanji
tidak mengulangi perbutan yang dapat mencemarkan nama baik.
Hakekat pemulihan nama baik :
Yang
sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :
1.
Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral.
2.
Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk
mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
8. Pembalasan
Pengertian tentang pembalasan :
Suatu reaksi atas perbuatan orang lain, berupa perbuatan yang
serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah laku
yang seimbang.
Penyebab pembalasan :
Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat akan mendapat
balasan yang bersahabat, sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan
balasan yang tidak bersahabt pula.
Contoh pembalasan :
Ada seorang yang mencuri televisi, maka orang tersebut
mendapat balasan berupa hukuman dipenjara.
Sumber : buku IBD Universitas
Gunadarma karya Widyo Nugroho, Achmad Muchji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar